Senin, 09 Mei 2016

makalah sistem pengendalian manajemen


Makalah Sistem Pengendalian Manajemen
PENGENDALIAN MANAJEMEN PADA ORGANISASI JASA
BAB 1
PENDAHULUAN
Sistem pengendalian manajemen tidak hanya menyangkut aspek manufaktur saja. Sistem pengendalian manajemen juga berfungsi pada sektor jasa. Dalam proses pengendaliannya, sektor jasa mempunyai karakteristik yang relatif berbeda dibanding sektor manufaktur. Sistem pengendalian manajemen yang akan dibahas adalah dikhususkan pada organisasi jasa profesional (konsultan hukum, pengacara, akuntansi dan profesi sejenis), rumah sakit, nirlaba (yayasan), pemerintah dan organisasi dagang (agen, distributor, pengecer).
Selain membahas mengenai sistem pengendalian manajemen pada sector jasa, makalah ini juga membahas mengenai sistem pengendalian manajemen pada perusahaan jasa keuangan. Perusahaan jasa keuangan merupakan perusahaan yang bidang utamanya adalah mengelola uang. Pada dasarnya perusahaan ini bertindak sebagai penengah yakni ia memperoleh uang dari para deposan atau penabung dan meminjamkannya pada perorangan atau perusahaan. Tindakan lainnya adalah pemindah resiko (risk shifters), yakni memperoleh uang dalam bentuk premi, menginvestasikan premi tersebut dan menerima resiko terjadinya peristiwa tertentu seperti kematian atau kerusakan. Tindakan lainnya adalah sebagai pedagang yakni membeli dan menjual sekuritas baik untuk mereka sendiri ataupun nasabahnya. Melihat bidang usaha yang dijalankan, maka perusahaan jasa keuangan mempunyai beberapa masalh terhadap pengendalian manajemennya yang berbeda dari perusahaan jasa lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengendalian Manajemen Pada Organisasi Jasa
2.1.1 Perusahaan Jasa Secara Umum
Beberapa hal yang membedakan sektor manufaktur dan sektor jasa :
1. Tidak adanya persediaan penyangga
Persediaan pada perusahaan manufaktur dimaksudkan untuk menjamin kontinuitas produksi, serta untuk menjamin produk jadi selalu tersedia pada saat dibutuhkan oleh konsumen. Namun karakteristik persediaan ini tidak ditemukan dalam industri jasa. Perusahaan jasa harus berupaya meminimalkan kapasitas yang tidak terpakai. Biaya yang terjadi pada organisasi jasa merupakan biaya tetap dalam jangka pendek. Variabel kunci untuk organisasi jasa adalah seberapa besar kapasitas yang dipunyai oleh perusahaan jasa untuk dibandingkan dengan permintaan akan jasa yang ada.
2. Kesulitan dalam pengawasan kualitas
Perusahaan manufaktur bisa memeriksa produknya sebelum dikirimkan ke pelanggan, dan kualitas barang yang dikirim bisa diukur secara kasat mata atau dengan instrument tertentu. Sedangkan perusahaan jasa tidak bisa melakukan hal yang sama seperti barang. Penilaian atas kualitas jasa terjadi pada saat jasa itu diberikan dan seringkali subyektif.
3. Penggunaan tenaga kerja yang intensif
Perusahaan manufaktur menambah peralatan dan otomasi alat produksinya dengan maksud menggantikan tenaga kerja dan mengurangi biaya.perusahaan jasa tidak melakukan itu, tetapi dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelayanan.
4. Organisasi dengan multi unit
Beberapa organisasi jasa mengoperasikan beberapa unit di lokasi yang berbeda yang masing-masing relatif kecil. Karena unit-unit tersebut berbeda dalam menyediakan pelayanan, perhatian khusus diperlukan untuk memperbandingkan kinerja masing-masing unit. Teknik seperti menyesuaikan perbedaan seperti ini disebut data envelopment analysis. Teknik ini mengidentifikasi unit yang paling efisien dengan menggunakan metode statistic atas berbagai perbedaan yang diizinkan.
2.1.2 Organisasi Profesional
Organisasi yang dimaksud dalam hal ini adalah organisasi litbang, lembaga hukum, rumah sakit, arsitek, konsultan,biro iklan usaha seni, dan olahraga dimana produknya merupakan jasa professional.
• Karakteristik khusus:
1. Tujuan
Perusahaan profesional mempunyai relative sedikit asset yang dapat dilihat, asset utamnya adalah kemampuan professional stafnya, dimana nilai ini tidak tampak dalam laporan keuangan. Tujuan keuangan utamanya adalah menyediakan kompensasi yang sepadan pada para profesionalnya. Pada banyak organisasi, Tujuan yang hendak dicapai biasanya berkaitan dengan ukuran organisasi. Kecenderungan alamiah yang terjadi adalah ukuran sukses suatu organisasi biasanya juga dilihat dari besar kecilnya organisasi. Tujuan ini menunjukkan skala ekonomi dalam penggunaan berbagai usaha dari staf kantor pusat organisasi dan unit-unit pertanggunjawaban agar tidak kalah dalam persaingan.
2. Profesional
Organisasi professional lebih banyak mengandalkan tenaga kerja, dan tenaga kerja dalam hal ini merupakan bentuk khusus. Professional biasanya cenderung tidak membebani keputusannya dari sudut pengaruh keuangannya, mereka ingin mengerjakan sebaik mungkin dengan mengabaikan biayanya. Karena profesional merupakan sumber daya terpenting dalam suatu perusahaan.
3. Ukuran Output
Output dari suatu organisasi profesional tidak bisa diukur dengan ukuran fisik, seperti unit, ton dan lain-lain. Output dalam hal ini adalah efektivitas kerja. Pendapatan yang diperoleh biasanya merupakan ukuran output pada sejumlah organisasi profesi, namun ukuran seperti ini lebih berhubungan pada jumlah jasa yang dilakukan, tidak berkaitan dengan mutu, walau kualitas yang jelek dalam jangka panjang akan mengurangi pendapatan. Pekerjaan yang dilakukan oleh banyak profesionaltidak repetitive atau berulang-ulang. Hal ini menyulitkan dalam perencanaan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu tugas, dan juga penilaian atas kinerja yang telah dilakukan. Beberapa pekerjaan biasanya repetitive, misalnya mencatat kontrak penjualan dan membuat draft tugas.
4. Ukuran Kecil
Dengan beberapa pengecualian, seperti kantor lembaga hokum, akuntan, organisasi professional biasanya relative kecil dan berlokasi pada satu tempat saja. Manajer puncak pada organisasi seperti ini bisa mengawasi dan memotivasi pegawainya secara langsung dan pendekatan pribadi saja. Sehingga, kebutuhan untuk sistem pengendalian manajemen tidaklah merupakan hal yang mendesak.
5. Pemasaran
Pada perusahaan manufaktur, pemilihannya jelas antara kegiatan produksi dan pemasaran. Pada organisasi profesi pemilihan tersebut tidak ada. Pemasaran pada dasarnya merupakan kegiatan inti pada semua organisasi.
• Sistem Pengendalian Manajemen
1. Penentuan Harga
Harga jual dari pekerjaan yang dilakukan pada organisasi profesi biasabya ditetapkan secara tradisional. Tarif biasanya didasrkan pada jam kerja untuk kompensasi dengan tingkat profesionalnya, ditambah biaya overhead dan laba. Biasanya juga dibebankan biaya tetapnya.
2. Pusat laba dan harga transfer
Organisasi nirlaba biasanya menggunakan pusat laba. Unit pendukung, seperti pemeliharaan,proses informasi,transformasi, telekomunikasi, percetakan dan sejumlah material dan jasa, membebankan uang yang dikonsumsinya pada jasa yang diberikannya.
3. Perencanaan strategi dan pengangaran
Pada umumnya, sistem perencanaan strategi dibuat tidak sebaik pada perusahaan manufaktur. Pada organisasi profesi, asset utamanya adalah orang, dan walaupun terjadi fluktuasi jangka pendek pegawainya, perubahan ukuran dan kompensasiuntuk stafnya lebih mudah dibuat dan direvisi dimana perlu.
4. Pengawasan operasi
Perhatian yang besar hendaknya diberikan pada penjadwalanwaktu dan professional tersebut. The billed time ratio adalah rasio jumlah jam yang dipakai terhadap total jam kerja yang tersedia dari professional tersebut, diawasi dengan cermat. Ketidakmampuan untuk menciptakan standar kerja dan ukuran prestasinya, akan membawa dampak terhadap perencanaan dan pengendalian tugas sehari-hari.
5. Ukuran prestasi dan penghagaan
Kinerja professional cukup mudah dinilai. Namun ada juga kinerja professional yang cukup sulit dunilai. Untuk beberapa kondisi, ukuran prestasi biasanya tersedia.
2.1.3 Organisasi Perawatan Kesehatan
Organisasi yang dimaksud dalam hal ini adalah rumah sakit,klinik, rumah sakit bersalin, laboratorium kesehatan, dan organisasi sejenis lainnya. Pada dasarnya ciri-ciri organisasi seperti ini merupakan organisasi nirlaba, tapi banyak juga diantaranya yang merupakan perusahaan yang berorientasi laba.
• Ciri-ciri khusus:
1. Kesulitan dalam masalah sosial
Masyarakat sering dihadapkan dengan pelayanan rumah sakit yang tidak bagus, tingginya tarif rumah sakit, tingginya obat dan masalah-masalah lainnya. Dilain sisi jumlah orang sakit terus bertambah karena kemajuan pengobatan memperpanjang harapan hidup manusia, yang pada gilirannya membutuhkan perawatan. Pihak yang menyediakan layanan kesehatan sebenarnya sadar akan masalah ini, namun diperlukan mekanisme tertentu yang tidak saling merugikan antara penyedia dan pemakai perawatan kesehatan.
2. Perubahan penyedia jasa perawatan kesehatan
Dengan meningkatnya biaya perawatan kesehatan, perubahan signifikan terjadi dalam hal pelayanan perawatan, yang dulunya dilakukan oleh beberapa penyedia perawatan kesehatan. Banyak jasa yang sebelumnya dilakukan oleh rumah sakit,sekarang cukup dilakukan oleh klinik tertentu saja.
3. Profesional
Pengaruh pengendalian manajemen pada professional ini sama dengan yang terjadi pada organisasi profesional lainnya. Loyalitas mereka biasanya lebih mengarah pada profesi, tidak pada organisasi.manajer bagian pada dasarnya merupakan seorang professional yang melakukan fungsi manajemennya hanya pada paruh waktu.
4. Pentingnya pengendalian mutu
Industri kesehatan banyak berkaitan dengan kehidupan manusia, sehingga kualitas jasa yang diberikan harus benar-benar diperhatikan. Pada periode tertentu diperlukan pengkajian ulang tentang prosedur operasi atau pembedahan, pengkajian ulang terhadap dokter pribadi.
2.1.4 Organisasi Nirlaba
Organisasi nirlaba menurut definisi hukumnya merupakan organisasi yang tidak bisa mengalihkan aktiva, pendapatan, atau keuntungannya kepada anggota, pegawai atau direktur oeganisasi tersebut.Tetapi dalam hal ini, organisasi tentu saja bisa memberi semacam kompensasi atas jasa ataupun barang yang diberikan oleh pegawai maupun anggota organisasi tersebut. Definisi ini juga tidak berarti organisasi dilarang memperoleh pendapatan yang diperhitungkan sebagai labanya. Yang dilarang adalah distribusi laba tersebut. Organisasi nirlaba memerlukan laba yang tinggi untuk menyediakan modal kerja dan sebagai penjagaan di masa paceklik perolehan dana.
• Ciri-ciri khusus :
1. Tidak ada ukuran dana
Tujuan utama dari kebanyakan usaha adalah memperoleh laba yang memuaskan bagi pemiliknya. Laba dalam hal ini merupakan ukuran prestasi terhadap tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan dan ukuran seperti ini tidak kita jumpai pada organisasi nirlaba. Ketiadaan ukuran kuantitas dalam penghargaan kinerja manajemen merupakan masalah yang serius bagi penerapan pengendalian manajemen pada organisasi nirlaba. Laporan keuangan merupakan laporan yang sangat bermanfaat pada organisasi nirlaba, sama seperti pada dunia usaha. Walaupun kinerja keuangan tidak merupakantujuan dominan pada orgaisasi nirlaba, tapi tujuan seperti ini tetap perlu karena tanpa pendapatan yang sedikit melebihi biaya sulit bagi suatu organisasi nirlaba untuk bertahan hidup.
2. Kontribusi modal
Hanya sedikit perbedaan utama pada pencatatan transaksi akuntansi pada unit usaha dan organisasi nirlaba, yakni yang berkaitan dengan modal pada neraca. Sedangkan persamaannya adalah baik organisasi laba maupun nirlaba menyatakan peningkatan modal jika terjadi peningkatan pendapatan labanya. Ada dua kategori kontribusi modal yaitu dalam bentuk bangunan dan sumbangan. Penerimaan kontribusi aktiva modal tidak merupakan pendapatan. Organisasi nirlaba mempunyai dua bentuk laporan keuangan, bentuk pertama berkaitan dengan kegiatan operasional dan termasuk di dalamnya adalah laporan operasional, neraca, dan laporan cash flow, semuanya sama seperti yang ditemui di dunia usaha umumnya. Bentuk kedua berkaitan dengan kontribusi modal, dan lapran ini berisikan laporan kontribusi modal inflow dan outflow selama satu periode dan neraca yang melaporkan kontribusi aktiva modal dan yang berkaitan dengan hutang dan modal.
3. Akuntansi dana
Banyak organisasi nirlaba menggunakan pencatatan system akuntansinya dengan cara akuntansi dana. Rekening disimpan terpisah untuk beberapa dana yang masing-masing seimbang dengan sendirinya.
4. Aturan
Organisasi nirlaba biasanya diatur dan diawasi oleh dewan penyantun (trustee). Biasanya dewan ini tidak mampu mengidentifikasi masalah sebenarnya. Untuk itulah diperlukan dewan yang mengatur secara kuat dan bekerja secara efektif.
• Sistem Pengendalian Manajemen
1. Penentuan harga pokok
Kebanyakan organisasi nirlaba tidak memperhatikan dengan serius tentang kebijakan harga. Harga atas jasa biasanya ditetapkan dengan system biaya penuh (full cost system). Prinsip ini diterapkan pada jasa-jasa yang berkaitan dengan tujuan organisasi. Pada umunya pengendalian manajeman ditetapkan apabila harganya telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum ditetapkannya kinerja atas jasa yang diberikan.
2. Penyusunan anggaran dan perencanaan strategi
Pada organisasi nirlaba yang harus memutuskan alokasi sumber daya yang terbatas secara bijaksana, perencanaan strategi lebih penting dan lebih banyak memakan waktu dari pada jenis usahanya itu sendiri. Alat pengendalian manajemen yang paling penting dalam organisasi seperti ini adalah berkaitan dengan aktivitas keuangan organisasi yakni anggaran (baik itu pendapatan maupun pengeluaran.)
3. Operasi dan evaluasi
Pada kebanyakan organisasi nirlaba, tidak ada cara untuk mengetahui biaya operasional yang optimum. Banyak organisasi mengalami kesulitan untuk memperoleh dana terutama dari sumber pemerintah. Hal ini membawa konsekuensi makin diperlukannya pengendalian manajemen.
2.1.5 Organisasi Pemerintahan
Organisasi pemerintah merupakan organisasi jasa dan kegiatan semacam ini merupakan salah satu contoh organisasi nirlaba.
• Karakteristik Khusus :
1. Pengaruh politik
Pada organisasi pemerintah, keputusan dihasilkan melalui proses yang berjenjang dan sering disertai dengan konflik. Tekana politik seperti ini tidak dapat dihindarkan. Tekana berupa konflik seperti ini biasanya tidak menghasilkan keputusan yang optimum.
2. Informasi publik
Pemerintah biasanya membatasi jumlah informasi yang sensitive dan kontreoversial yang mengalir melalui sistem pengendalian manajemen formal. Hal ini mengurangi efektivitas sistem.
3. Sikap yang mengutamakan pelanggan
Pada dasarnya perusahaan yang berorientasi laba maupun nirlaba didukung oleh pelanggannya dimana ia memperoleh penghasilan dari pelanggannya tersebut. Organisasi pemerintah juga didukung oleh masyarakat,mereka memperoleh penghasilan melalui masyarakat luas.
4. Peraturan pemerintah (Red tape)
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aturan dan regulasi. Beberapa aturan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja pemerintah.
5. Kompensasi manajemen
Manajer dan profesional lainnya di organisasi pemerintah biasanya cenderung sedikit mendapatkan kompensasi dibandingkan yang diperolejh profesional lainnya di swasta. Kompensasi disini tidak hanya dalam bentuk materi, penghargaan atau yang lebih konkret kenaikan pangkat secara otomatis adalah beberapa contoh kompensasi yang dapat diberikan.
6. Akuntansi
Hingga saat ini sistem akuntansi yang dipakai pada organisasi pemerintah sudah kuno dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Disini perlu dilakukan perombakan sistem akuntansi yang lebih mengacu pada kebutuhan saat ini.
• Sistem Pengendalian Manajemen
1. Penyusunan anggaran dan perencanaan strategis
Perencanaan strategis di organisasi pemerintahan merupakan faktor penting. Keputusan yang diambil biasanya juga melibatkan pertimbangan politik. Keputusan yang diambil biasanya dengan mempertimbangkan berbagai faktor tidak hanya faktor ekonomi tapi juga faktor lainnya.
2. Ukuran kerja
Laba adalah selisih antara pendapatan dan biaya. Biaya pada organisasi pemerintah dapat diukur sama akuratnya dengan yang di swasta. Pada organisasi pemerintah pendapatan tidak merupakan output. Karena tidak merupakan ukuran moneter, maka ukuran pendapatan disoini bisa dilihat dari kualifikasi yang dilakukan. Kualifikasi yang biasanya dilakukan adalah:
1. Ukuran Hasil (A Result Measure) adalah ukuran output yang menurut dugaan berhubungan dengan tujuan organisasi.
2. Ukuran Proses (A Proces Measure) adalah ukuran yang berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah.
3. Indikator Sosial adalah ukuran yang lebih luas dimana output yang dihasilkan menunjukkan hasil kerja dari organisasi pemerintah tersebut.
2.1.6 Organisasi Usaha Dagang
Tidak seperti pada organisasi jasa, persediaan merupakan faktor penting pada perusahaan dagang. Sebenarnya kepala departemen pada organisasi seperti ini disebut “pembeli”, tidak hanya sekedar manajer, yang menunjukkan pentingnya fungsi pengadaan. Alat pengawasan yang prinsip adalah dimungkinkannya untuk membeli yakni jumlah maksimum yang boleh dibeli oleh pembeli kapan saja. Pengawasan modal kerja merupakan faktor penting dalam perusahaan dagang. Saat ini organisasi dagang dan organisasi swasta telah mengembangkan sistem informasi yang memungkinkan satu perusahaan membandingkan pendapatan, biaya dan elemen lainnya dengan perusahaan lainnya.
2.2 Pengendalian Manajemen Pada Perusahaan Jasa Keuangan
2.2.1 Perusahaan Jasa Keuangan Secara Umum
• Karakteristik Umum:
1. Aset Moneter
kebanyakan asset perusahaan jasa keuangan adalah moneter. Nilai asset moneter saat ini lebih mudah diukur dari pada aset fisik lainnya, seperti gedung dan peralatan serta hak patent dan aktiva tak berwujud lainnya. Mata uang merupakan contoh ekstrem komoditi fungible. Setiap saat pada suatu waktu rupiah yang dimiliki oleh seluruh perusahaan mempunyai nilai yang sama dengan nilai nominalnya atau daya belinya. Daya beli rupiah berubah menurut waktu, tetapi pada masa depan, semua rupiah mempunyai nilai yang seimbang. Hal ini berarti rupiah yang dipunyai setiap orang mempunyai kualitas yang sama pada saat diberikan. Aset keuangan juga bisa ditransfer dari satu pemilik ke pemilik lain dengan cepat dan mudah.
2. Jangka Waktu Untuk Transaksi
Kesuksesan atau kegagalan pengeluaran obligasi, pinjaman hipotik pada seseorang atau kebijakan asuransi jiwa mungkin tidak diketahui selama 30 tahun atau lebih. Selama periode ini, ketepatan dari pinjaman ataupun kebijakannya mungkin berubah, daya beli uang tersebut tentu saja berubah. Ini berarti kinerja akhir meliputi otorisasi dan penyusutan pinjaman, atau penjualan dan penetuan harga kebijakan asuransi, tidak bisa diukur pada saat keputusan awal dibuat. Hal ini berarti pengawasan membutuhkan suatu alat yang mensurvei keabsahan secara berkala transaksi selama periode tertentu, termasuk pemeriksaa berkala semua pinjaman yang beredar.
3. Risiko dan penghargaan
Banyak perusahaan jasa keuangan dalam bisnis menerima risiko dalam bentuk penghargaan, kebanyakan keputusan usaha melibatkan keseimbangan risiko dan penghargaan. Makin besar risiko, makin besar penghargaan yang diterima. Pada perusahaan jasa keuangan, keseimbangan ini nampak jelas pada investasi usaha, seperti melibatkan pembelian mesin atau pengenalan produk baru. Tarif bunga atas pinjaman dan premi pada polis asuransi didasari asumsi risiko yang akan terjadi.
4. Regulasi
Perusahaan jasa keuangan diatur secara ketat. Bank dan pedagang sekuritas diatur oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Walaupun regulasi ini diperlukan, beberapa aturan ini melarang praktik usaha tertentu dan aturan akuntansi khusus lainnya berbeda dari akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Untuk keputusan tertentu, pengaruh baik akuntansi GAAP maupun akuntansi pada regulasi tersebut harus dipertimbangkan.
2.2.2 Bank Komersial dan Lembaga pembiayaan
• Karakteristik Umum :
1. Modal Yang Diatur
Kemampuan suatu bank untuk meminjamkan atau menginvestasikan uang diatur oleh pemerintah dimana modal setidaknya harus seimbang dengan persentase tertentu dari asetnya
2. Produk Baru
Hingga saat ini kegiatan bank komersial umumnya berkaitan dengan kegiatan menyimpan dan meminjamkan uang, dengan jumlah pendapatan yang relative kecil dihasilkan dari fee yang dibebankan untuk mengelola dana trust dan pengamanan asset konsumen. Bank melengkapi beberapa jasa untuk nasabahnya tanpa beban atau dengan beban tidak langsung yang dihasilkan dari perolehan perusahaan dalam menjaga keseimbangan minimum tertentu.
3. Risiko
Bank dihadapkan dengan 3 bentuk risiko:
1. Risiko kredit, yakni risiko dimana suatu pinjaman tidak bisa kembali.
2. Risiko tingkat bunga, yakni selisijh antara bunga yang dibayarkan pada deposito dan tarif yang diperoleh atas pinjaman dan investasi, akan berubah dengan cara yang tak tampak.
3. Risiko transaksi, yakni risiko kesalahan dalam proses transaksi.
4. Otomasi
Di semua bank fungsi penabungan dan penarikan biasanya otomatis.untuk jumlah transaksi yang besar dilakukan melalui Automatic Teller Machine (ATM). Banyak keputusan peminjaman juga terotomatisasi. Bahkan fungsi-funsi seperti ini terotomatisasi diman para ahli percaya bahwa dalam waktu dekat hanya fungsi karyawan pada kantor cabang yang masih melayani kepuasan pelanggan.
• Implikasi Pengendalian Manajemen
Jika cabang-cabang diperlakukan sebagai pusat laba masalah-masalah berikut perlu diperhatikan :
1. Hubungan tarif dan jangka waktu deposito terhadap tarif dan jangka waktu pinjaman
2. Volume deposit
3. Kerugian pinjaman
4. Biaya
5. Pendapatan bersama
6. Harga transfer
2.2.3 Perusahaan Sekuritas
Karakteristik perusahaan sekuritas yang relevan dengan pengendalian manajemen cukup berbeda dari beberapa organisasi terdahulu.
Perbedaaan tersebut adalah :
1. Kepentingan hubungan pelanggan
Produk dari perusahaan sekuritas adalah tidak tampak, dan mutunya sulit diukur. Isi kualitas prinsipnya adalah kemampuan professional perusahaan. Sikap langganan terhadap perusahaan terutama dipengaruhi oleh penilaian mereka tentang professional yang biasa berhubungan dengan mereka
2. Stars dan kerjasama tim
Pelaku bintang struktur organisasi perusahaan sekuritas relative mempunyai tingkatan yang sedikit, dan hubungan antara atasan dan bawahan lebih bersifat informal dan tidak terstruktur. Bintang-bintang yang berdagang sekuritas biasanya dibantu professional lain, yang beberapa diantaranya merupakan bintang juga. Untuk suatu tugas yang penting, professional terdepan mungkin mengadopsi suatu tim yang bekerja pada suatu proyek, terkadang full time tapi lebih sering paruh waktu.
3. Kebutuhan akan aliran informasi yang cepat
Banyak sekuritas dan komoditi yang didaftarkan pada bursa-bursa dunia yang masing-masing wilayah mempunyai zona waktu yang berbeda. Oleh karenanya perusahaan sekuritas menjalankan usaha perdagangan 24 jam per hari. Setiap trader mempunyai sebuah buku yang menunjukkan posisi perubahan pada masing-masing sekuritas dimana ia bertanggung jawab. Setiap trader juga mempunyai layer computer yang menunjukkan informasi tentang perkembangan seluruh dunia yang mungkin saja mempengaruhi harga. Pengembangan dan pemeliharaan system informasi pada perusahaan sekuritas merupakan fungsi yang sangat penting.
4. Fokus pada kinerja jangka pendek
Perusahaan sekuritas cenderung memfokuskan pada kinerja jangka pendek, dan jangka pendek yang mereka maksudkan adalah kuartalan. Bukti merupakan kelas investor terbesar dan mereka mempunyai sedikit keuntungan pada kelas berjalan, karena tujuan meeka adalahj menyediakan dana untuk pembayaran yang harus dilakukan sepanjang waktu para pensiunan. Focus jangka pendek ada karena tidak seorang pun tau apa yang akan terjadi dimasa depan dan terutama karena bukti jangka pendek ini telah menjadi tradisi.
5. Pengukuran Kinerja Keuangan
Kinerja keuangan perusahaan sekuritas dan manajer atau professional lainnya terutama diukur atas dasar pendapatan dan kedua berdasarkan laba kotor. Sedikit upaya yang diperlukan untuk mengukur laba bersih dari berbagai aktivitas atau perseorangan.
2.2.4 Perusahaan Asuransi
Ada dua bentuk perusahaan asuransi yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Perusahaan asuransi jiwa mengumpulkan premi dari pemegang polis, menginvestasikan premi ini, dan membayarkan sejumlah tertentu apabila pemegang polis meninggal. Seluruh kontrak asuransi jiwa biasanya memasukkan suatu tampilan investasi yakni bagian dari premi yang membawa pengembangan dari nilai kas polis tersebut. Perusahaan asuransi kecelakaan mengumpulkan premi, menginvestasikan, dan membayarkan kepad apemegang polis sejumlah kerugian tertentu.
Masalah pengendalian manajemen dalam perusahaan asuransi khususnya asuransi jiwa adalah mereka tidak mengetahui laba dari penjualan polis saat ini sampai beberapa tahun berikutnya. Mereka membuat premi didasarkan estimasi terbaik dari aluran masuk dan keluaran dari polis tersebut. Walaupun laba tidak segera diketahui, manajemen tidak bias menunggu terlalu lama untuk menghasilkan keputusan pengendalian sehingga diperlukan informasi saat ini.
Aktuaris menghitung suatu premi tentatif, dan premi akhir menunjukkan penilaian orang pemasaran tentang bagusnya polis tersebut dan premi yang dibebankan oleh pesaing. Perhitungan aktuaris mempertimbangkan faktor-faktor berikut :
• Biaya akuisisi
• Biaya pemberian jasa
• Laba
• Kemungkinan kehilangan
• Pendapatan investasi
• Kemungkinan pembayaran
• Pajak penghasilan
• Tingkat laba yang diinginkan
Pengukuran kinerja penjualan lebih difokuskan pada volume penjualan dan tidak hanya sekedar tingkat laba. Komisi didasarkan atas premi tahun pertama atau awal tahun, atau atas jumlah polis yang tertulis.
BAB III
KESIMPULAN
Pengendalian manajemen pada organisasi jasa berbeda bila dibandingkan dengan organisasi manufaktur. Hal ini disebabkan ketiadaan persediaan penyangga pada organisasi jasa, kesulitan mengukur kualitas, dan pada umumnya perusahaan jasa cenderung merupakan padat karya. System pengendalian manajemen pada organisasi jasa umumnya sama dengan system pengendalian manajemen pada organisasi dagang.
Organisasi jasa keuangan berbeda dalam dua hal dibandingkan perusahaan lainnya. Pertama, bahan bakunya adalah uang. Kedua, tingkat laba dari banyak transaksi tidak bisa diukur hingga bertahun-tahun setelah komitmen yang dilakukan. Yang utama, perusahaan akan mendapat laba jika pendapatan masa depan diperoleh dari pinjaman saat ini, investasi, dan premin asuransi yang melebihi biaya dana yang berkaitan dengan pendapatan ini. Masalah pengendalian manajemen lebih kompleks dalam investasi perbankan, perdagangan sekuritas, dan beberapa organisasi lainnya karena fakta bahwa laba ataupun rugi bisa dihasilkan dari satu transaksi tunggal.

Sabtu, 07 Mei 2016

sistem hukum indonesia


SISTEM HUKUM INDONESIA
“ HUKUM PERDATA INDONESIA “


Logo-baru_UHO.png

OLEH :
KELOMPOK 2
  ADIN ANDRIAWAN                          C1A115004
  ANGGUN PUTRI UTAMI      C1A115005
AFIKA                                       C1A115006

KELAS A

JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2016
KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT, Sehingga kami dapat menyusun makalah tentang “Hukum Perdata Indonesia”.Dengan menyelesaikan makalah ini semoga dapat berguna bagi para pembaca, serta teman- teman sekalian. Hukum perdata indonesia  merupakan hukum perdata milik  bangsa indonesia yang berinduk pada Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW).  Sedangkan ketentuan KUHP itu sudah dicabut dan diganti dengan undang –undang Indonesia , sedangkan sebagian lainnya masih berlaku , walaupun ada anggapan bahwa keberlakunay itu tidak secara mutlak . Hal ini disebabkan karena KUHP sekarang dianggap tidak lebih dari himpunan peraturan hukum tidak tertulis . Dengan demikian semoga makalah ini dapat berguna bagi para mahasiswa dalam kelancaran proses belajarnya.    







Jatinangor, 09 mei  2016
      


                       Penulis







DAFTAR ISI


Halaman Judul......................................................................................................... i.
Kata Pengantar........................................................................................................ 2
Daftar Isi................................................................................................................. 3
Bab I Pendahuluan.................................................................................................. 4
A.    Latar Belakang......................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah....................................................................................4
C.     Tujuan.......................................................................................................4
Bab II Pembahasan...................................................................................................5
A,Tempat  Pengaturan   Dan Sistem  Hukum Perikatan...................................5
B. Sumber-Sumber Perikatan............................................................................7
C. Perikatan Dan Unsur-Unsur Perikatan.........................................................8
D.  Jenis- Jenis Perikatan.................................................................................12
E.   Berakhirnya Perikatan...............................................................................18
     Bab III Penutup..................................................................................................... 20
Daftar Pustaka....................................................................................................... 21













BAB I
PENDAHULUAN



A.        Latar belakang masalah

Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia merdeka.
Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP,berlakunya KUHP di dindonesia ,sistematika hukum perdata , subyek hukum, domisili hukum , catatan sipil ,perkawinan, harta dalam perkawinan,putusnya perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.

B.         Rumusan masalah.

Kita dapat mengetahui pengertian dan istilah hukum perdata itu seperti apa?
Apasaja yang mengatur hukum tentang orang?
Hukum keluarga itu seperti apa?
Dan dapat mengetahui hukum kebendaan dan hukum perikatannya?

C.         Tujuan.

Agar dapat mempermudah dalam belajar mahasiswa dalam mengetahui hukum perdata.





BAB II
          PEMBAHASAN


A. Tempat  Pengaturan   Dan Sistem  Hukum Perikatan.

    Tempat Pengaturan Hukum Perikatan
Ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam HukumPerdata.Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukumperdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmupengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata.

Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitu
a.Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi.
b.Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
c.Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.
   Hak Kekayaan Absolut
   Hak Kebendaan
   Hak Atas Benda-benda immateriil.
   Hak Kekayaan Relatif
d. Hukum waris.
Berdasarkan pembagian sistematika hukum perdata di Indonesia menurut doktrin atau ilmu pengetahuan, diketahui bahwa tempat hukum perikatan ada di bagian hukum tentang harta kekayaan/hukum hartakekayaan/hukum harta benda.Mengenai hak-hak kekayaan yang absolut sebagian diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur diluar, didalam undang-undang tersendiri,
sedangkan hak-hak kekayaan yang relatif mendapat pengaturannya dalam Buku III KUH Perdata. Perlu diingat, bahwa pembagian menurut KUH Perdata atau BW tidak sejalan dengan pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan.
Pembagian menurut KUH Perdata yaitu :
a.Buku I tentang orang.
b.Buku II tentang benda
c.Buku III tentang perikatan
d.Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
Berdasarkan pembagian sistemtika hukum perdata di Indonesiamenurut KUH Perdata telah jelas dimana letak hukum perikatan yaitu padaBuku III yaitu tentang perikatan.
Hukum perikatan diatur dalam Buku III BW. Dalam Buku III BWterdiri dari 18 bab dan tiap-tiap bab dibagi lagi menjadi bagian-bagian yaituketentuan-ketentuan umum dan ketentuan-ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian bernama.
Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-
undang.
Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.
Bagian khusus adalah perjanjian-perjanjian khusus atau perjanjian-perjanjian bernama yang telah diatur dalam KUH Perdata dan KUHD.Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD dapat diketahui dalam pasal 1KUHD.KUHD mengatur perjanjian-perjanjian khusus yang lebih modernyang belum ada pada zaman romawi dulu, karena adanya pengaruhhubunganperdagangan internasional yang lebih efektif.


Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas iniuntuk peristiwa-peristiwa khusus.
Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”,artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudahditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang. Inilah yang disebut kebebasan berkontrak.Tetapi keterbukaan itudibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam pasal 1337 KUHPerdata.Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus halal, tidak dilarang olehundang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangandengan ketertiban umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254 KUH Perdata yaitusyaratnya harus mungkin terlaksana dan harus susila

B. Sumber-Sumber Perikatan.

    Sumber-sumber Hukum Perikatan
Dari bagan di atas dapat diketahui bahwa sumber pokok dari perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapatdibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undangsaja.Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusiadibagilagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.

Pasal pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentangterjadinya perikatan-perikatan dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatantimbul dari persetujuan atau undang-undang. Pasal 1233 :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadiundang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal initergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dariundang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’smensen toedoen).Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang
Perikat  lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan
kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas
terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan
fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal tersebut termasuk sebagai sumber-sumber perikatan.


C.     Perikatan Dan Unsur-Unsur Perikatan.

Unsur- Unsur Perikatan:
    Perikatan:
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1.     Hubungan hukum.
2.     Harta kekayaan.
3.     Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4.     Prestasi.

    Unsur-unsur Perikatan:

Dari pengertian-pengertian mengenai perikatan ,maka dapat diuraikanlebih jelas unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan yaitu :
1. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya.Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum.Hubungan hukum ini perlu dibedakan dengan hubungan-hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup berdasarkan kesopanan, kepatutan, dan kesusilaan.Pengingkaran terhadap hubungan- hubungan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum.
Kenyataan hukum adalah suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya, beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda, maupun hukum perorangan.
Kelahiran adalah kenyataan hukum sedangkan akibat hukum adalah kewajiban-kewajiban untuk memelihara dan memberikan pendidikan; perikatan adalah akibat hukum dari persetujuan.
Perbuatan-perbuatan hukum adalah perbuatan-perbuatan dengan mana orang yang melakukan perbuatan itu bermaksud untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Perbuatan-perbuatan hukum yang bukan merupakan perbuatan- perbuatan hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukum kepada perbuatan-perbuatan, dimana orang yang melakukannya tidak memikirkan sama sekali kepada akibat-akibat hukumnya. Pada pokoknya tidak bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum.Perbuatan-perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum ini dibagi lagi menjadi dua yaitu perbuatan-perbuatan menurut hukum (misalnya, perwakilan sukarela dan pembayaran tidak terutang) dan perbuatan-perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 s/d 1380 KUH Perdata).
Peristiwa-peristiwa hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukum pada suatu keadaan atau peristiwa yang bukan terjadi karena perbuatan manusia : pekarangan yang bertetangga, kelahiran, dan kematian.
2. Kekayaan
Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan adalah Hukum Benda.
Untuk menentukan bahwa suatu hubungan itu merupakan perikatan, pada mulanya para sarjana menggunakan ukuran dapat ”dinilai dengan uang”. Suatu hubungan dianggap dapat dinilai dengan uang, jika kerugian yang diderita seseorang dapat dinilai dengan uang.Akan tetapi nyatanya ukuran tersebut tidak dapat memberikan pembatasan, karena dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terdapat hubungan-hubungan yang sulit untuk dinilai dengan uang, misalnya cacat badaniah akibat perbuatan seseorang.
Jadi kriteria ”dapat dinilai dengan uang” tidak lagi dipergunakan sebagi suatu kriteria untuk menentukan adanya suatu perikatan. Namun, walaupun ukuran tersebut sudah ditinggalkan, akan tetapi bukan berarti bahwa ”dapat dinilai dengan uang” adalah tidak relevan, karena setiap perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan uang selalu merupakan perikatan.
3. Pihak-pihak
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitu kreditur dan debitur.Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek- subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi.Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif.Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakuka tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya.Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya.
Debitur harus selalu dikenal atau diketahui, hal ini penting karenaberkaitan dalam hal untuk menuntut pemenuhan prestasi.
Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya harus ada satu orang kreditur dan sekurang-kurangnya satu orang debitur.Hal ini tidak menutup kemungkinan dalam suatu perikatan itu terdapat beberapa orang kreditur dan beberapa orang debitur.
4. Objek Hukum (Prestasi)
Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi.Wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesutau dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW).
Pada perikatan untuk memberikan sesuatu prestasinya berupa menyerahkan sesuatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas sesuatu barang, misalnya penjual berkewajiban menyerahkan 7 barangnya atau orang yang menyewakan berkewajiban memberikankenikmatan atas barang yang disewakan.
Pada perikatan berbuat sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukansesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misalnya pelukis,penyanyi, penari, dll.
Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukanperbuatan tertentu yang telah dijanjikan.Misalnya tidak mendirikanbangunan ditanah orang lain, tidak membuat bunyi yang bising yang dapatmengganggu ketenangan orang lain, dll.
Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :
a. Obyeknya harus tertentu.
Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur terjadinya persetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya ditafsirkan sebagai dapat ditentukan.Karena perikatan dengan obyek yang dapat ditentukan diakui sah.Sebagai contoh yaitu Pasal 1465 BW yang menetukan bahwa pada jual beli harganya dapat ditentukan oleh pihak ketiga.Perikatan adalah tidak sah jika obyeknya tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan.Misalnya, sesorang menerima tugas untuk membangun sebuah rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya.
b. Obyeknya harus diperbolehkan
Menurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akan menimbulkan perikatan jika obyeknya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan atau jika dilarang oleh undang-undang. Pasal 23 AB menentukan bahwa semua perbuatan-perbuatan dan persetujuan-persetujuan adalah batal jika bertentangan dengan undang-undang yang menyangkut ketertiban umum atau kesusilaan. Di satu pihak Pasal 23 AB lebih luas daripada Pasal-pasal 1335 dan 1337 BW, karena selain perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan akan tetapi di lain pihak lebih sempit karena kebatalannya hanya jika bertentangan dengan undang-undang saja. Kesimpulannya bahwa 8 objek perikatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
c. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas yaitu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang letaknya dalam lapangan harta kekayaan 8 objek perikatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas yaitu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang letaknya dalam lapangan harta kekayaan.
d. Obyeknya harus mungkin.
Dahulu untuk berlakunya perikatan disyaratkan juga prestasinya harusmungkin untuk dilaksanakan.Sehubungan dengan itu dibedakan antaraketidakmungkinan obyektif dan ketidakmungkinan subyektif. Padaketidakmungkinan obyektif tidak akan timbul perikatan sedangkan pada ketidakmungkinan subyektif tidak menghalangi terjadinya perikatan. Prestasi pada ketidakmungkinan obyektif tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun.Contoh : prestasinya berupa menempuh jarak Semarang - Jakarta dengan mobil dalam waktu 3 jam.
Perbedaan antara ketidakmungkinan obyektif dengan ketidakmungkinan subyektif yaitu terletak pada pemikiran bahwa dalam hal ketidakmungkinan pada contoh pertama setiap orang mengetahui bahwa prestasi tidak mungkin dilaksanakan dan karena kreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu hanya diketahui oleh debitur yang bersangkutan saja.
Dalam perkembangan selanjutnya baik Pitlo maupun Asser berpendapat bahwa adalah tidak relevan untuk mempersoalkan ketidakmungkinan subyektif dan obyektif.Ketidakmungkinan untuk melakukan prestasi dari debitur itu hendaknya dilihat dari sudut kreditur, yaitu apakah kreditur mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang ketidakmungkinan tersebut.Jika kreditur mengetahui, maka perikatan menjadi batal dan sebaliknya, jika kreditur tidak mengetahui debitur tetap berkewajiban untuk melaksanakan prestasi.


D.    Jenis- Jenis Perikatan.

    JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1.     Isi daripada prestasinya :
         Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
         Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.

         Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
a. Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
b. Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
c. Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).

         Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
         Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :


a. Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
b. Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
         Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
a. Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi.Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.

b. Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.

2.     Subjek-subjeknya :
         Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
a. Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
b. Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
a. Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
b. Berdasarkan ketentuan undang-undang
Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif
Adalah setiap kresitur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan hapus jika debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan pula perikatan. Menurut pasal 1440 BW, bahwa pembebasan utang kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur lainnya.
         Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.

3.     Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
         Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya. Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
a. Perikatan bersyarat yang menangguhkan
Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.
b. Perikatan bersyarat yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka :
1. Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
2. Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila
Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.


         Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak. Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
a. Ketentuan waktu yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
b. Ketentuan waktu yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.

E.   Berakhirnya Perikatan.

  Hapusnya Perikatan.
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada delapan cara hapusnya perikatan yaitu :



1. Pembayaran
2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang yang terutang
8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
1. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
2. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7). Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang    mengatur tentang hapusnya perikatan.

   
















BAB III
PENUTUP



Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

















DAFTAR PUSTAKA


Muhammad Abdulkadire,”hukum perdata indonesia”, Penerbit PT . Citra Adytia Bakti,Bandung,1993.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,Jakarta : Balai Pustaka, 1989
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.
http://hukumdagangdiindonesia.blogspot.com/