SISTEM HUKUM INDONESIA
“ HUKUM PERDATA INDONESIA “

OLEH :
KELOMPOK 2
ADIN ANDRIAWAN C1A115004
ANGGUN PUTRI UTAMI C1A115005
AFIKA C1A115006
KELAS A
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU
ADMINISTRASI
UNIVERSITAS HALU
OLEO
KENDARI
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, Sehingga kami dapat menyusun makalah tentang “Hukum
Perdata Indonesia”.Dengan menyelesaikan makalah ini semoga dapat berguna bagi
para pembaca, serta teman- teman sekalian. Hukum perdata indonesia merupakan
hukum perdata milik bangsa indonesia yang berinduk pada Kitab Undang
–Undang Hukum Perdata (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW). Sedangkan
ketentuan KUHP itu sudah dicabut dan diganti dengan undang –undang Indonesia ,
sedangkan sebagian lainnya masih berlaku , walaupun ada anggapan bahwa
keberlakunay itu tidak secara mutlak . Hal ini disebabkan karena KUHP sekarang
dianggap tidak lebih dari himpunan peraturan hukum tidak tertulis . Dengan
demikian semoga makalah ini dapat berguna bagi para mahasiswa dalam kelancaran
proses belajarnya.
Jatinangor,
09 mei 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul.........................................................................................................
i.
Kata
Pengantar........................................................................................................
2
Daftar
Isi.................................................................................................................
3
Bab I
Pendahuluan..................................................................................................
4
A. Latar
Belakang.........................................................................................
4
B.
Rumusan Masalah....................................................................................4
C.
Tujuan.......................................................................................................4
Bab II
Pembahasan...................................................................................................5
A,Tempat Pengaturan Dan
Sistem Hukum Perikatan...................................5
B. Sumber-Sumber
Perikatan............................................................................7
C. Perikatan Dan
Unsur-Unsur Perikatan.........................................................8
D. Jenis- Jenis
Perikatan.................................................................................12
E. Berakhirnya
Perikatan...............................................................................18
Bab III
Penutup.....................................................................................................
20
Daftar
Pustaka.......................................................................................................
21
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Dapat mengetahui pengertian
,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan
hukum perdata yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia
merdeka.
Dengan demikian ,
pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum
perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP,berlakunya KUHP
di dindonesia ,sistematika hukum perdata , subyek hukum, domisili hukum ,
catatan sipil ,perkawinan, harta dalam perkawinan,putusnya perkawinan, tempat
dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.
B.
Rumusan masalah.
Kita dapat mengetahui pengertian dan istilah
hukum perdata itu seperti apa?
Apasaja yang mengatur hukum tentang orang?
Hukum keluarga itu seperti apa?
Dan dapat mengetahui hukum kebendaan dan
hukum perikatannya?
C.
Tujuan.
Agar dapat mempermudah dalam belajar
mahasiswa dalam mengetahui hukum perdata.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tempat Pengaturan Dan
Sistem Hukum Perikatan.
Tempat
Pengaturan Hukum Perikatan
Ada
perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam HukumPerdata.Apabila dilihat
lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukumperdata di Indonesia
mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmupengetahuan hukum dan
menurut KUH Perdata.
Pembagian menurut doktrin atau ilmu
pengetahuan hukum, yaitu
a.Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi.
b.Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
c.Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.
b.Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
c.Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.
Hak
Kekayaan Absolut
Hak
Kebendaan
Hak
Atas Benda-benda immateriil.
Hak
Kekayaan Relatif
d. Hukum waris.
Berdasarkan
pembagian sistematika hukum perdata di Indonesia menurut doktrin atau ilmu pengetahuan,
diketahui bahwa tempat hukum perikatan ada di bagian hukum tentang harta
kekayaan/hukum hartakekayaan/hukum harta benda.Mengenai hak-hak kekayaan yang
absolut sebagian diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur diluar,
didalam undang-undang tersendiri,
sedangkan hak-hak kekayaan
yang relatif mendapat pengaturannya dalam Buku III KUH Perdata. Perlu diingat,
bahwa pembagian menurut KUH Perdata atau BW tidak sejalan dengan pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan.
Pembagian menurut KUH
Perdata yaitu :
a.Buku I tentang orang.
b.Buku II tentang benda
c.Buku III tentang perikatan
d.Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
a.Buku I tentang orang.
b.Buku II tentang benda
c.Buku III tentang perikatan
d.Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
Berdasarkan
pembagian sistemtika hukum perdata di Indonesiamenurut KUH Perdata telah jelas
dimana letak hukum perikatan yaitu padaBuku III yaitu tentang perikatan.
Hukum
perikatan diatur dalam Buku III BW. Dalam Buku III BWterdiri dari 18 bab dan
tiap-tiap bab dibagi lagi menjadi bagian-bagian yaituketentuan-ketentuan umum
dan ketentuan-ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I,
bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan
ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353)
dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan
atau perjanjian bernama.
Termasuk dalam ketentuan
umum yaitu :
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan
yang dilahirkan dari undang-
undang.
Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.
Bagian
khusus adalah perjanjian-perjanjian khusus atau perjanjian-perjanjian bernama
yang telah diatur dalam KUH Perdata dan KUHD.Hubungan antara KUH Perdata dan
KUHD dapat diketahui dalam pasal 1KUHD.KUHD mengatur perjanjian-perjanjian
khusus yang lebih modernyang belum ada pada zaman romawi dulu, karena adanya
pengaruhhubunganperdagangan internasional yang lebih efektif.
Bagian
umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian
khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas iniuntuk peristiwa-peristiwa
khusus.
Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan
sistem ”terbuka”,artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik
yang sudahditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam
undang-undang. Inilah yang disebut kebebasan berkontrak.Tetapi keterbukaan
itudibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam pasal 1337
KUHPerdata.Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus halal, tidak dilarang olehundang-undang,
tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangandengan ketertiban
umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254 KUH Perdata yaitusyaratnya harus mungkin
terlaksana dan harus susila
B. Sumber-Sumber
Perikatan.
Sumber-sumber
Hukum Perikatan
Dari bagan di atas dapat diketahui bahwa sumber pokok
dari perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapatdibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia
dan undang-undangsaja.Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan
manusiadibagilagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang
menurut hukum.
Pasal
pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentangterjadinya perikatan-perikatan
dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatantimbul dari persetujuan atau
undang-undang. Pasal 1233 :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena
persetujuan, baik karena undang-undang”.
Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadiundang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal initergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dariundang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’smensen toedoen).Perikatan yang
timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III,
yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara
orang tua dan anak dan yang
Perikat lain dalam pasal 625 KUH
Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan
kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan.
Di luar dari sumber-sumber perikatan yang
telah dijelaskan di atas
terdapat pula sumber-sumber lain yaitu :
kesusilaan dan kepatutan (moral dan
fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim.
Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal tersebut termasuk sebagai
sumber-sumber perikatan.
C. Perikatan Dan Unsur-Unsur
Perikatan.
Unsur- Unsur Perikatan:
Perikatan:
Perikatan adalah hubungan
hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu
pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu
prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan
hukum.
2. Harta
kekayaan.
3. Pihak
yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Unsur-unsur
Perikatan:
Dari pengertian-pengertian mengenai perikatan
,maka dapat diuraikanlebih jelas unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan
yaitu :
1. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang
didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak
lainnya.Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur
dan diakui oleh hukum.Hubungan hukum ini perlu dibedakan dengan
hubungan-hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup berdasarkan kesopanan,
kepatutan, dan kesusilaan.Pengingkaran terhadap hubungan- hubungan tersebut
tidak menimbulkan akibat hukum.
Kenyataan hukum adalah suatu kenyataan yang
menimbulkan akibat hukum yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya, beralihnya hak
subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda, maupun hukum
perorangan.
Kelahiran adalah kenyataan hukum sedangkan
akibat hukum adalah kewajiban-kewajiban untuk memelihara dan memberikan
pendidikan; perikatan adalah akibat hukum dari persetujuan.
Perbuatan-perbuatan
hukum adalah perbuatan-perbuatan dengan mana orang yang melakukan perbuatan itu
bermaksud untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Perbuatan-perbuatan hukum yang bukan
merupakan perbuatan- perbuatan hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat
hukum kepada perbuatan-perbuatan, dimana orang yang melakukannya tidak
memikirkan sama sekali kepada akibat-akibat hukumnya. Pada pokoknya tidak
bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum.Perbuatan-perbuatan yang bukan
merupakan perbuatan hukum ini dibagi lagi menjadi dua yaitu perbuatan-perbuatan
menurut hukum (misalnya, perwakilan sukarela dan pembayaran tidak terutang) dan
perbuatan-perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 s/d 1380 KUH Perdata).
Peristiwa-peristiwa hukum. Adakalanya
undang-undang memberi akibat hukum pada suatu keadaan atau peristiwa yang bukan
terjadi karena perbuatan manusia : pekarangan yang bertetangga, kelahiran, dan
kematian.
2. Kekayaan
Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum
Harta Kekayaan (vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan
adalah Hukum Benda.
Untuk menentukan bahwa suatu hubungan itu
merupakan perikatan, pada mulanya para sarjana menggunakan ukuran dapat
”dinilai dengan uang”. Suatu hubungan dianggap dapat dinilai dengan uang, jika
kerugian yang diderita seseorang dapat dinilai dengan uang.Akan tetapi nyatanya
ukuran tersebut tidak dapat memberikan pembatasan, karena dalam kehidupan
bermasyarakat sering kali terdapat hubungan-hubungan yang sulit untuk dinilai
dengan uang, misalnya cacat badaniah akibat perbuatan seseorang.
Jadi kriteria ”dapat dinilai dengan uang”
tidak lagi dipergunakan sebagi suatu kriteria untuk menentukan adanya suatu
perikatan. Namun, walaupun ukuran tersebut sudah ditinggalkan, akan tetapi
bukan berarti bahwa ”dapat dinilai dengan uang” adalah tidak relevan, karena
setiap perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan uang selalu merupakan
perikatan.
3. Pihak-pihak
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara
orang-orang tertentu yaitu kreditur dan debitur.Para pihak pada suatu perikatan
disebut subyek- subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang
berkewajiban atas prestasi.Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif
sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif.Sebagai pihak yang aktif kreditur
dapat melakuka tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang
tidak mau memenuhi kewajibannya.Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi
peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya.
Debitur harus selalu dikenal atau diketahui,
hal ini penting karenaberkaitan dalam hal untuk menuntut pemenuhan prestasi.
Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya
harus ada satu orang kreditur dan sekurang-kurangnya satu orang debitur.Hal ini
tidak menutup kemungkinan dalam suatu perikatan itu terdapat beberapa orang
kreditur dan beberapa orang debitur.
4. Objek Hukum (Prestasi)
Objek dari perikatan adalah apa yang harus
dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut
penunaian atau prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan
kreditur berhak atas suatu prestasi.Wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu,
berbuat sesutau dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW).
Pada perikatan untuk memberikan sesuatu
prestasinya berupa menyerahkan sesuatu barang atau berkewajiban memberikan
kenikmatan atas sesuatu barang, misalnya penjual berkewajiban menyerahkan 7
barangnya atau orang yang menyewakan berkewajiban memberikankenikmatan atas
barang yang disewakan.
Pada perikatan berbuat sesuatu adalah setiap
prestasi untuk melakukansesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misalnya pelukis,penyanyi,
penari, dll.
Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukanperbuatan tertentu yang telah dijanjikan.Misalnya tidak
mendirikanbangunan ditanah orang lain, tidak membuat bunyi yang bising yang
dapatmengganggu ketenangan orang lain, dll.
Objek perikatan harus memenuhi beberapa
syarat tertentu yaitu :
a. Obyeknya harus tertentu.
Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai
unsur terjadinya persetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya
ditafsirkan sebagai dapat ditentukan.Karena perikatan dengan obyek yang
dapat ditentukan diakui sah.Sebagai contoh yaitu Pasal 1465 BW
yang menetukan bahwa pada jual beli harganya dapat ditentukan oleh
pihak ketiga.Perikatan adalah tidak sah jika obyeknya tidak tertentu atau tidak
dapat ditentukan.Misalnya, sesorang menerima tugas untuk membangun sebuah
rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya.
b. Obyeknya harus diperbolehkan
Menurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan
tidak akan menimbulkan perikatan jika obyeknya bertentangan dengan
ketertiban umum atau kesusilaan atau jika dilarang oleh undang-undang.
Pasal 23 AB menentukan bahwa semua perbuatan-perbuatan dan
persetujuan-persetujuan adalah batal jika bertentangan dengan
undang-undang yang menyangkut ketertiban umum atau kesusilaan. Di satu
pihak Pasal 23 AB lebih luas daripada Pasal-pasal 1335 dan 1337
BW, karena selain perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan
akan tetapi di lain pihak lebih sempit karena kebatalannya hanya
jika bertentangan dengan undang-undang saja. Kesimpulannya
bahwa 8 objek perikatan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
c. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Berdasarkan definisi-definisi yang telah
dijabarkan di atas yaitu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang
letaknya dalam lapangan harta kekayaan 8 objek perikatan tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Berdasarkan definisi-definisi yang telah
dijabarkan di atas yaitu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang
letaknya dalam lapangan harta kekayaan.
d. Obyeknya harus mungkin.
Dahulu untuk berlakunya perikatan disyaratkan
juga prestasinya harusmungkin untuk dilaksanakan.Sehubungan dengan itu
dibedakan antaraketidakmungkinan obyektif dan ketidakmungkinan subyektif.
Padaketidakmungkinan obyektif tidak akan timbul perikatan sedangkan pada
ketidakmungkinan subyektif tidak menghalangi terjadinya perikatan.
Prestasi pada ketidakmungkinan obyektif tidak dapat dilaksanakan oleh
siapapun.Contoh : prestasinya berupa menempuh jarak Semarang - Jakarta
dengan mobil dalam waktu 3 jam.
Perbedaan antara ketidakmungkinan obyektif dengan ketidakmungkinan
subyektif yaitu terletak pada pemikiran bahwa dalam hal ketidakmungkinan
pada contoh pertama setiap orang mengetahui bahwa prestasi tidak mungkin
dilaksanakan dan karena kreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan
prestasi tersebut. Sedangkan dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu
hanya diketahui oleh debitur yang bersangkutan saja.
Dalam perkembangan selanjutnya
baik Pitlo maupun Asser berpendapat bahwa adalah tidak relevan
untuk mempersoalkan ketidakmungkinan subyektif dan
obyektif.Ketidakmungkinan untuk melakukan prestasi dari debitur itu
hendaknya dilihat dari sudut kreditur, yaitu apakah kreditur mengetahui
atau seharusnya mengetahui tentang ketidakmungkinan tersebut.Jika kreditur mengetahui,
maka perikatan menjadi batal dan sebaliknya, jika kreditur tidak
mengetahui debitur tetap berkewajiban untuk melaksanakan prestasi.
D.
Jenis-
Jenis Perikatan.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat
dibedakan menurut :
1. Isi
daripada prestasinya :
Perikatan
positif dan negative.
Perikatan positif adalah
perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau
berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan
negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk
pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan
dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan
untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan
semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana
prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan
perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari
persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
Perikatan
alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan,
dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang
dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan
pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW,
bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia
menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah
tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang
dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi
oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam
hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang
terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
a. Jika
salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
b. Debitur
atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
c. Jika
salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
Perikatan
fakultatif.
Perikatan fakultatif
adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur
dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena
keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka
perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika
salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa,
perkataannya menjadi murni.
Perikatan
generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah
perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan
perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
a. Resiko
Pada perikatan spesifik,
sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika
bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya
untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
b. Tempat
pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam
persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi
mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus
dilakukan ditempat kreditur.
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan
dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau
tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu
kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat
dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau
tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari
satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan
mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada
perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut
terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi
seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa
pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
Prestasi yang tidak
dapat dibagi-bagi dibedakan :
a. Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat
dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan
sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat
dibagi-bagi.Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat
dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi
secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
b. Menurut tujuan para
pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak
dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan
sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda
menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya,
dapat dibagi-bagi.
2. Subjek-subjeknya
:
Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah
solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau
ketentuan undang-undang :
a. Setiap
kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan
prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur
membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
b. Setiap
debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas
keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur,
membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
a. Berdasarkan
pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan
tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa
kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh
prestasi.
b. Berdasarkan
ketentuan undang-undang
Perikatan tanggung
renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang
hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan
yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2.
Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab
untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada
perikatan tanggung renteng aktif
Adalah setiap kresitur
berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan
kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap
kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia
digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi
prestasinya.
Pelepasan perikatan
tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya
mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian,
bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap
terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur
yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan
tanggung renteng
Perikatan hapus jika
debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar
kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya,
menghapuskan pula perikatan. Menurut pasal 1440 BW, bahwa pembebasan utang
kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para
debitur-debitur lainnya.
Perikatan
principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat
sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung
kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok
sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan
dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan
jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya,
sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang
baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
3. Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
Perikatan
bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika
berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan
digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang
belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau
tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya. Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat
dapat digolongkan ke dalam :
a. Perikatan bersyarat
yang menangguhkan
Pada perikatan bersyarat
yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A
akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat
tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai
berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B
membayar harganya.
b. Perikatan bersyarat
yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat
yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan
telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat
perikatan, maka :
1. Keadaan
akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
2. Hapusnya
perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan
sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula,
adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi
Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus
dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Syarat-syarat
yang tidak mungkin dan tidak susila
Menurut pasal 1254 BW,
syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah
batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang
batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat
yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak
mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya,
tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B
dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan
tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang
dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
Perikatan
dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah
perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa
tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah
ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun
belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu
merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak.
Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
a. Ketentuan waktu
yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis
ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan
belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang
telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya
pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya
tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat
menuntut kembali.
b. Ketentuan waktu
yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu
yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan
terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan
pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi
hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah
lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.
E. Berakhirnya
Perikatan.
Hapusnya
Perikatan.
Bab IV Buku III KUH Perdata
mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan maupun
dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata.
Dalam pasal tersebut
menyebutkan bahwa ada delapan cara hapusnya perikatan yaitu :
1. Pembayaran
2.Penawaran pembayaran diikuti dengan
penitipan.
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang yang terutang
8.Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya
yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
1. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
2. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7). Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentang hapusnya perikatan.
1. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
2. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7). Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentang hapusnya perikatan.
BAB
III
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Abdulkadire,”hukum perdata
indonesia”, Penerbit PT . Citra Adytia Bakti,Bandung,1993.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam
Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang
Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia,Jakarta : Balai Pustaka, 1989
Siti Soetami, SH.,
Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-hukum-dagang.htmlhttp://princesscard.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dagang-dan-contoh.html
http://busbonecomunty.blogspot.com/2012/11/makalah-hukum-dagang.htmlhttp://jessicaalhadhyan.blogspot.com/
http://hukumdagangdiindonesia.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar